Opini
Penulis: M. NASIR DOLLO (KETUA YLBH SUNAN)
HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
“TERSANDERA”
Kedalautan rakyat adalah kekuasaan tinggi yang dijalankan menurut ketentuan Undang Undang. Secara garis besar kekuasaan tersebut didistribusikan kepada 3 lembaga negara, legeslatif, eksekutif dan yudikatif untuk dilaksanakan menurut ketentuan Undang Undang. Pada 1 ayat 3 UUD 1945 negara kita adalah negara hukum . Artinyanya hukum itu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. Jadi bukanlah isapan jempol belaka komitmen kebangsaan bahwa “hukum adalah panglima”. Artinya semua lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya harus tunduk dan tata pada hukum secara konsisten, setara, adil dan tak memihak pada pihak tertentu.
Putusan MA terhadap 2 sengketa pilkada yaitu Makassar dan Parepare pada dasarnya pada objek pokok perkara yang sama yaitu terhadap Undang Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 Tentang larangan bagi petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemda yang menguntukan dirinya 6 bulan sebelum penetapan paslon. Yaitu putusan MA terhadap paslon NO. URUT 2 (DiAmi) sengketa pilkada Makasar dan putusan MA terhadap paslon NO. 1 sengketa pilkada Parepare.
Putusan MA yang saling menafikkan antara putusan yang satu dengan putusan yang lainnya, terhadap 2 sengketa pilkada yang objek pokok perkaranya sama, bahkan tahapan dan jalurnyapun juga berbeda. Kedua putusan MA tersebut sungguh sungguh mencengangkan, jantung dunia hukum terasa berhenti berdetak, logika akal sehat bahkan hukum itu sendiri telah lumpuh dibuatnya. Jangan pernah sesali bila masyarakat, khususnya para akademisi atau pakar hukum mempertanyakan dimanakah konsistensi MA dalam menjalankan kekuasaannya untuk mewujudkan fungsi hukum yang tertib, setara, dan sebanding demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang memberi manfaat bagi masyarakat bangsa dan negara.
Putusan MA terhadap sengketata pilkada Makassar adalah menguatkan putusan PT-TUN Makassar yang mendiskualifikasi paslon NO.2 (DiAmi) telah melanggar UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 71 ayat tentang larangan penggunaan kewenangan , program dan kegiatan pemda bagi petahana, yaitu pembagian smartphone kepada semua RW/RT dan pengangkatan tenaga kontrak pemda, untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Padahal kedua program tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemda dengan DPRD yang tertuang dalam RPJMD PERDA sejak tahun 2016.
Padahal sesungguhnya sengketa pilkada Makassar tersebut adalah termasuk sengketa pemilihan dan menurut ketentuan UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 143 “penyelesaian sengketa tersebut menjadi kewenagan Bawaslu provinsi/ panwas kabupaten/kota”. Beda halnya seandainya sengketa pilkada tersebut merupakan sengketa pelanggaran administrasi yang diatur dalam pasal 135A ataukah sengketa TUN pemilihan yang diatur dalam pasal 153 dan pasal 154 UU NO 10 TAHUN 2016 , maka hal itu termasuk lingkup kewenangan MA. Disisi lain legal standing pihak pemohon/penggugat di PT TUN Makassar menyimpang dari ketentuan UU NO. 9 TAHUN 2004 pasal 53.
Lain halnya dengan putusan MA terhadap sengketa pilkada Parepare yang telah mengabulkan gugatan pemohon/ penggugat paslon NO. 1 melalui jalur sengketa pelanggaran administrasi. Penulis menilai bahwa MA mengadili, memeriksa dan memutuskan sengketa pilkada tersebut melalui sengketa pelanggaran administrasi karena menyimpang dari ketentuan pasal 153 dan pasal 154 UU NO. 10 TAHUN 2016. Seandainya MA MENILAI bahwa sengketa pilkada tersebut termasuk sengketa TUN seperti halnya sengketa pilkada Makasar karena objek pokok perkaranya sama. Maka putusan MA terhadap sengketa pilkada Parepare adalah ” MA tidak dapat menerima permohonan penggugat” ( paslon No. 1 Parepare) karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 153 dan pasal 154 UU NO. 10 TAHUN 2016.
Putusan MA terhadap sengketa pilkada yang objek pokok perkaranya sama, tetapi jalur dan tahapan yang berbeda , bahkan kedua putusan tersebut sengketa tersebut bukan saja berbeda tetapi yang lebih membingungkan kedua putusan tersebut saling menafikan antara satu dengan lainnya. Hal tersebut tentu menimbulkan teka teki yang menuai misteri, dimanakah konsistensi berhukum itu berada, apakah arti keadilan hukum itu sendiri? dan bukankah sengketa pemilihan itu , penyelesaiannya menjadi kewenangan BAWASLU PROVINSI dan Panwas Kabupaten/kota. Serta dimanakah posisi dan kedudukan hukum UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 144 ayat 1 ” Putusan BAWASLU PROVINSI dan Panwas kabupaten dan kota merupakan keputusan yang sifatnya mengikat”.
Demi perwujudan konsistensi berhukum yang berdasarkan azas fair trial, maka negara dalam hal ini pemerintah dan DPR sangat mendesak untuk mengembalikan atau memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap hakim yang tidak taat pada ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


















