CYBERPARE.COM, PAREPARE — Opsnal Sat Narkoba Polres Parepare berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis, 30/1/2020
Ketiganya berhasil diamankan di jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Rabu, 29/1/2020 kemarin.
Ketiganya yakni, Suriadi alias Aco (41), warga jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Ferawati.T alias Fera (31), warga jalan Tarakan, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, dan Fitri (32) warga jalan Mattirotasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengatakan, ketiganya berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 05 / I /TUK.7.1.3/2020/Polda Sulsel/Res.Parepare. Tanggal 29 Januari 2020.
“Selain ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam handphone merek Strawberry warna hitam, 1 handphone senter merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 850.000 dan 1 bungkus paket kecil berperekat kosong,” kata AKP Suardi
Adapun kronologis penangkapan, berdasarkan keterangan laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan penyalahgunaan Narkoba.
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Suardi melakukan pemeriksaan terhadap Suriadi alias Aco (41) dan Ferawati alias Fera (31) di samping Hotel Parewisata tepatnya di jalan Sulawesi, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare
“Saat Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di pinggir Hotel Parewisata, ditemukan 1 sachet yang diduga sabu dengan berat 0,13 gram di dalam handphone
merek Strawberry,” terang AKP Suardi
Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencanya akan di konsumsi. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Parepare. (uk)


















