banner 728x250

OTT di ULP Beraroma Kontroversi, Polisi Terkesan “Lindungi” Rekanan

banner 120x600
banner 468x60

 

Editor : Ardiansyah

PAREPARE, Cyberpare.Com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Parepare di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemkot Parepare beraroma kontroversi.

Sejumlah fakta menarik dibalik kejadian OTT yang menjaring lima pejabat ULP menghiasi perjalanan kasus ini. Pasal pemerasan yang diterapkan penyidik Tipikor terkesan “melindungi” rekanan dari jeratan hukum.

Berawal saat Tim Saber Pungli menggeledah ruang ULP, Senin (31/7/2017) sekira pukul 16.30 Wita, 2 dari 5 pejabat Pokja ULP termasuk oknum rekanan yang telah memberi uang sebesar Rp 12,5 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk meloloskan tender proyek tertentu kepada pejabat ULP, diketahui sedang tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pejabat ULP selanjutnya ditelepon oleh rekannya untuk datang ke TKP dan mereka langsung digelandang ke Mapolres Parepare bersama sejumlah dokumen yang bertuliskan nama-nama rekanan.

Setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam lebih di ruang Tipikor Polres, kelima pejabat ULP ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Parepare. Masing-masing Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Bahman dan Idris. Sementara 6 rekanan yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk yang memberi uang sebesar Rp 12,5 juta kepada 5 pejabat ULP bebas dari jeratan hukum.

Sekjen DPP Pekat Indonesia Bersatu, Nasrun Latjinta yang dikonfirmasi via telepon genggamnya, Selasa (15/8/2017) menanggapi dingin persoalan OTT di Parepare.

“Bisa saja kejadian awalnya benar OTT Namun dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap pihak ULP dan rekanan sebagai saksi, penyidik bisa saja menerapkan pasal pemerasan berdasarkan pengakuan rekanan kalau mengaku diperas,” ujar Nasrun yang berada di Jakarta.

Namun apabila pihak ULP merasa dirugikan atau keberatan disebut memeras rekanan, kata dia, kelima pejabat ULP harus kompak membuat pernyataan keberatan dan mengajukan ke penyidik untuk menyeret rekanan yang memberi uang.

“Dalam konteks pemerasan, ada orang yang tidak nyaman diperas lalu melaporkan ke pihak berwajib. Tapi ada juga orang yang memang nyaman diperas karena mereka ada maunya. Bagi orang yang nyaman diperas ini tidak mungkin melapor ke pihak berwajib karena dengan begitu, apa yang menjadi kemauannya dapat terpenuhi,” pungkasnya. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *