PAREPARE, CYBERPARE.COM — Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran di Kota Parepare, diduga bocor dari 30 hingga 50 persen. Potensi kebocoran dikarenakan Badan Keuangan Daerah (BKD) masih menggunakan sistem lama.
Ini disampaikan Ketua LSM Sorot Indonesia, yang juga merupakan Dosen Ilmu Hukum Pidana STIH Amsir Kota Parepare, Amir Made Aming.
“Indikasi kebocoran lantaran selama ini Hotel dan Restoran selaku wajib pajak (WP) bisa menghitung pajak sendiri (MPS) atau biasa disebut self assesment,” ujarnya, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, jika menggunakan sistem lama, maka memungkinkan terjadi kolusi dan nepotisme.
“Ini kurang baik dan mesti dilakukan perbaikan, agar perolehan pajak Hotel dan Restoran dapat maksimal,” katanya.
Terpisah, Plt Kadis Satuan Polisi Pamong Praja, Mustafa menegaskan, bakal turun melakukan pengecekan di setiap hotel, guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Segera kita turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala bidang Pendapatan Daerah, Frasetyo mengaku, potensi kebocoran dari sektor pajak telah menjadi perhatian pihaknya.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, di tahun 2019 kami telah menganggarkan program pembayaran pajak secara online. Jadi semua transaksi nantinya akan terekam, sehingga tak ada terlewatkan,” katanya. (*)


















