PAREPARE, Cyberpare.Com — Salah satu bisnis yang kini mulai menjamur dan banyak diminati warga Parepare, yakni usaha sarang burung walet.
Tidak sedikit omzet yang dihasilkan pengusaha sarang burung walet disetiap kali panen. Kalau lagi mujur, pengusaha bisa panen hingga beberapa kali dalam setahun.
Di Sulawesi Selatan, hampir di setiap daerah ditemukan jenis usaha yang terbilang membutuhkan modal tidak sedikit ini, lantaran diperlukan bangunan khusus sebagai tempat berkumpulnya burung walet.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Pendapatan Daerah yang kini berubah nama menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menetapkan pajak untuk usaha sarang burung walet yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Sejak dibuatkan Perda, usaha sarang burung walet menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Parepare. Dasar pengenaan pajak sarang burung walet dihitung setiap kali panen, bukan tahunan.
Hal tersebut dikatakan Kepala BKD Kota Parepare Nasarong, melalui Kabid Pendapatan Daerah Prasetyo, Selasa (3/4/2018).
Dia menjelaskan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet dikalikan Volume dikalikan 100% pokok pajak terhutang.
“Dihitung setiap kali panen bukan tahunan,” imbuhnya.
Adapun realisasi penerimaan sementara pajak sarang burung walet pada triwulan pertama 2018, kata dia, sudah mencapai 44,59 pesen atau sebesar Rp25 juta dari target pajak sarang burung walet yang ditetapkan Pemkot Parepare tahun ini sebesar Rp65 juta. (culk/ardi)


















