banner 728x250

Paling Lambat Januari, Amran Ambar Dieksekusi Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Kasus gerobak jilid II yang telah putus di Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, dengan melibatkan terdakwa Drs. H. Amran Ambar, tinggal menunggu salinan putusan.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah mengaku, paling lambat bulan Januari 2019, salinan putusannya diterima Kejaksaan.

“Kita perkirakan Januari baru keluar dan diterima salinan putusannya,” ujarnya, Senin (10/12/2018).

Dikonfirmasi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang bakal diajukan pihak terdakwa, Faisah mengatakan, hal itu tidak menghalangi kejaksaan melakukan eksekusi.

“Tidak masalah, kan tidak menghalangi kami melakukan eksekusi. Nanti setelah eksekusi, baru mereka ajukan PK,” bebernya. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *