CYBERARE.COM,PAREPARE- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare untuk mengatasi masalah tunggakan pelanggan yang mencapai Rp14 miliar.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Walikota pada Senin (30/6/2025) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, dan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan PAM Tirta Karajae yang terkendala oleh tunggakan pelanggan.
Kejaksaan Negeri Parepare akan membantu proses penagihan kepada seluruh pelanggan yang menunggak, dengan melakukan sosialisasi dan negosiasi sebelum melakukan tindakan hukum.
Dengan demikian, diharapkan tunggakan pelanggan dapat segera dibayar dan pendapatan PAM Tirta Karajae dapat meningkat.(*)


















