LUWU, Cyberpare.com — Panwaslu Luwu melakukan pertemun dan diskusi dengan sejumlah tokoh agama dan para mubaligh sekabupaten Luwu. Pertemuan diikuti Ketua MUI Luwu, Ketua Persamil Luwu, dan Ketua FKUB Kabupaten Luwu serta seumlah Mubaligh. Pertemuan mendiskusikan tentang isu isu yang berkembang akhir akhir ini ditengah Pilkada dan di bulan Ramdahan.
Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi mengatakan, pelaksaanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan tercederai apabila isu politisasi sara mampu kita tangkal dengan cara bersama-sama memberikan sosialisasi yang tepat ke masyarakat.
“Para mubaligh diharapkan tetap menjalankan kewajibannya tanpa melakukan tindakan yang juga mencederai Pilkada Luwu dengan konten ceramah yang berbau politisasi sara dan semacamnya,” katanya Jumat (18/05/2018).
Selain itu, Sam Abdi berharap kepada para mubaligh agar mensosialisasikan bahaya politik uang.
Mengenai politik uang, para muballigh juga diharapkan nantinya dapat mensosialisasikan akan bahayanya, sesuai amanah dalam undang undang yang ada bahwa orang yang terlibat politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti. Karena di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” kata Sam Abdi. (Amran / Effendy)


















