PAREPARE, Cyberpare.Com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare melayangkan panggilan kepada KPPS, PPS dan PPK, untuk dimintai keterangan terkait temuan beberapa kotak suara yang tidak tersegel di Kantor Kelurahan dan Kecamatan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, Kamis (28/6/2018). “Mengenai temuan kotak suara yang tidak tersegel sementara diproses di masing-masing wilayah Kecamatan. Kita surati mulai KPPS, PPS dan PPK untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan di Kecamatan. “Kalau memang ada pelanggaran kita rekomendasikan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Dugaan kecurangan Pilwalkot Parepare terjadi pasca pungutan suara, Rabu (27/6) kemarin. Sedikitnya, delapan kotak suara ditemukan tidak tersegel dan ada yang diangkut menggunakan sepeda motor saat pendistribusian dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan. Bahkan Panwaslu mendapati kotak suara yang disegel menggunakan stiker biasa, bukan segel resmi dari KPU.
Kejadian itu sontak mengundang reaksi tim FAS yang mengaku dirugikan. Selanjutnya, kejadian tersebut dibuatkan berita acara sesuai keadaan yang terjadi. “Kita sudah buatkan berita acara, alhamdulillah tim paslon yang hadir mengerti dan berita acaranya kita print-kan untuk tim paslon yang hadir,” tandas Zainal. (ardi)


















