LUWU, Cyberpare.com — Salah satu potensi pelanggaran dalam masa kampanye Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018, adalah ketidak-netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan media sosial (Medsos).
Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu, Sam Abdi, saat dikonfirmasi Rabu pagi (7/3/2018), kembali mengingatkan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu agar tidak menggunakan media sosial seperti Facebook, Whats App, BBM dan sebagainya dengan melakukan aktivitas yang berhubungan erat dengan kegiatan Paslon, seperti memberikan tanda Like atau pun sejenisnya.
“Cara terbaik bagi ASN agar tetap Netral dalm Pilkada 2018, adalah berhenti atau puasa memberi tanda like atau mem-posting sesuatu di media sosial yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye hingga perhelatan Pilkada selesai, guna menghindari terjadinya pelanggaran,” harap Sam Abdi.(Amran / Effendy)