SOPPENG, Cyberpare. Com — Seorang Oknum LSM berinisial AR warga, Akkampeng, Kabupaten Soppeng didugaan memalsukan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari satu kasus yang ditangani pihak Kepolisian Soppeng. .
Namun pihak Kepolisian Polres Soppeng, baru mengetahui pemlasuan dokumen SP3 Polres Soppeng, saat seorang warga melaporkan kejanggalan Dokument SP3 yang diterimanya dari Oknum AR.
“ AR diduga memalsukan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perakara ( SP3) dengan cara discan, Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang saksi- saksi. Setelah itu Oknum AR akan kami panggil. “ Kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Pujianto Selasa (27/11/2018) diruang kerjanya.
Lanjut Pujianto, dugaan Pemalsuan itu awalnya ia ketahui setelah seorang warga Soppeng bernama Sukman telah melaporkan, AR oknum LSM karena merasa tertipu, dengan Dokument SP3 palsu yang diberikan AR.
“ Saya melaporkan Pemalusan Dokument SP3, karena saya melihat kejanggalan dari Domument itu. Terlihat Dokumen yang diberikan hasil scan yang bentuknya tidak mirip dokumen aslinya. Dengan ini saya merasa sangat dirugikan. “ Kata Sukman.
Karena perbuatannya, AR Oknum LSM Soppeng telah melanggar undang-undang pemalsuan dokumen pasal 263 dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (mas)


















