banner 728x250

Paripurna DPRD Kota Parepare, Fraksi Partai Demokrat Tolak 2 Ranperda, Nasdem Kritik Pemkot Terkait  Pemberian TPP/  ASN Tidak di Laksanakan

banner 120x600
banner 468x60

H. Yangsmid Rahman Fraksi Partai Demokrat DPRD

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat DPRD, Selasa (22/6/2021).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Andi  Nurhatina Tipu, Wakil Ketua H. Tasming Hamid  dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dan anggota DPRD serta Kepala SKPD Pemkot Parepare.

Adapun Penyampaian Fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan oleh Hj Indrayani   dari 3 Rancangan peraturan Daeran Kota Parepare, yaitu  tentang pertanggung jawaban pelasaknaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Retribusi jasa usaha maupun Pajak Bumi dan Bangunan kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD parepare menyatakan  menerima ranperda ini dan dibahas ditingkat selanjutnya

Pandangan umum Fraksi  Partai Demokrat Yang Disampaikan H. Yangsmid Rahman  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare terhadap rancangan Peraturah Daerah tentang pertanggung jawaban  pelasaknaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan  kedua atas atas peraturan Daerah No 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perkotaan

Hal tersebut  disampaikan H. Yangsmid Rahman Dalam memberikan pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah terhadap  pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan  Belanja Daerah fraksi Partai Demokrat mengapresiasi  kepada jajaran pemkot  Parepare atas keberhasilan meraih Predikat WTP untuk Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI dan laporan keuangan  tahun 2020, keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan keseriusan pemerintah kota dalam memperbaiki sistim dan  pencatatan laporan keuangan, Pencapaian WTP ini diharapkan dapat terus dipertahankan dimasa yang akan datang dan kualitas serta laporan manajemen keuangan terus diperbaiki sebagai bagian dari tata kelolah pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat 1 (satu ) dan ayat 4 (empat) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Keuangan dan Pendapatan Belanja Daerah pada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa Oleh BPK  RI paling lambat  6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir .
UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah memberikan kesempatan kepada Daerah untuk meningkatkan PAD dan sektor retribusi guna menopang posisi Daerah agar lebih mandiri. Adapun retribusi yang diatur diperda meliputi retribusi atas pemakian kekayaan daerah, pasar grosir, pertokoan dan tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, pesangrahan, Villa, retribusi RPH ( Rumah potong hewan ) retribusi pelayanan kepelabuhan ahan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga,retribusi media jasa elektronic televisi Peduli dan jasa media Radio Suara Bandar Madani

Pajak Daerah salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah

Mencermati 3 Ranperda tersebut khususnya Ranperda retribusi jasa usaha dan ranperda perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2013 tentang pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka Fraksi Partai  Demokrat menyetujui Ranperda tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2020 pada tingkat tahap pembahasan selanjutnya

Menolak Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda perubahan Ke dua atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan pertimbangan kondisi  perekonomian masyarakat belum stabil  karena adanya Pandemi Covid -19
merupakan penghasilan

Retribusi jasa usaha

Ketua Fraksi partai Nasdem Yasser latif dalam penyampaian pandangam umum fraksi sedikit mengkritik tentang  opini WTP, namun fraksi Nasdem tetap berharap   ini betul betul sesuai dengan fakta yang ada, termasuk dengan pembangunan kota yang lebih kepada aksesoris kota

Penyampaian pandangan umum  Fraksi Partai Nasdem juga menkritik kebijakan pemerintah kota karena sampai saat ini hak ASN untuk tunjangan kinerja tidak juga diberikan bukankah dasar pemberian TPP sangat jelas di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengacu pada PP nomor 12  tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah  dan permendagri cara pemberian TPP (tunjangan penghasilan pegawai) Fraksi Partai Nasdem DPRD kota parepare menyatakn  bersedia  membahas  3 ranperda tersebut pada tingkat selanjutnya dan kami berharap LHP BPK RI dilampirkan .(CP)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *