banner 728x250

Pasca Penyelenggara Negara Tersandung Dugaan Korupsi di Sulsel, KPK Ingatkan Seluruh Kepala Daerah

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya.

Terkait hal tersebut pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 – 2021.

Ketiga tersangka adalah NA, yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan, ER, adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulawesi Selatan, dan AS, Direktur PT Agung Perdana (Kontraktor).

Agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2021, NA, dan ER, mendapat hadiah atau janji dari tersangka AS.

“KPK akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” dikutip dari siaran pers KPK, Senin (1/3/2021).

Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *