CYBERPARE.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare terpilih pemilihan tahun 2024.
Rapat pleno terbuka digelar menindak lanjuti surat ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 04 Februari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PHPU WAKO-XXIII/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Rapat pleno terbuka digelar diruang media center kantor KPU Kota Parepare jalan bumi harapan Kelurahan bumi harapan kecamatan bacukiki barat Kota Parepare rabu malam (05/02/2025).
Sesuai prosedur hasil rapat pleno penetapan, surat keputusan (SK) kepala daerah terpilih akan disampaikan ke DPRD Parepare melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada 07 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan sengketa Pilwali Parepare yang diajukan oleh pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam. Dengan putusan ini, Tasming Hamid-Hermanto dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih.(MR)


















