CYBERPARE.COM, PAREPARE – Kejahatan pasangan suami istri di Kota Parepare, Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar. Pasutri ini adalah pelaku pencurian sepeda motor.
Modus dari pasutri ini dengan cara meminjam motor milik tetangganya kemudian menduplikat motor tersebut kemudian dibawa kabur.
Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu H.Muhammad Amin didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Turisno, saat menggelar press release menjelaskan kronologis pasutri tersebut saat melancarkan aksinya.
“Pelaku yang mengaku suami istri ini melakukan pencurian dengan cara menduplikat kunci motor korban yang merupakan tetangganya yang ia pinjam. Pelaku menggandakan kunci motor milik korban di tempat pembuat duplikat kunci yang ada di sekitar Pasar Senggol,” jelasnya.
Setelah digandakan lanjut dia, motor milik korban kemudian dikembalikan, dimana rumah korban bersebelahan dengan kontrakan pelaku.
“Karena kebetulan bertetangga ini awalnya, karena dia ngontrak disebelah rumah korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani (depan SMK Negeri 2 Parepare). Setelah motor korban dikembalikan setelah dipinjam, malam harinya pelaku mulai melancarkan aksinya disaat korban tertidur lelap,” terang polisi berpangkat dua balok dipundaknya kepada sejumlah awak media, Selasa (25/5/2021).
“Pelaku masuk mengambil kendaraan ini (motor red) kemudian membawa lari kendaraan tersebut. Ini bisa diungkap berkat kerjasama dan partisipasi full masyarakat yang sehari-harinya bekerja sebagai jual beli kendaraan yang merasa curiga karena kendaraan tersebut mau dijual tanpa dokumen lengkap (surat-surat kendaraan),” tambahnya.
Menurutnya, setelah masyarakat yang sehari-harinya bekerja jual beli kendaraan ini kemudian melaporkan ke Polsek Ujung. Polri yang dituntut pelayanan penuh ke masyarakat, personel Polsek Ujung segera menindaklanjuti.
Setelah diinrogasi oleh petugas, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini mengaku jika kendaraan tersebut adalah hasil curian. Pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (AU)


















