PALOPO, Cyberpare.com — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segara mengevaluasi Polres Kota Palopo dan jajarannya, terkait kasus pelarangan salah seorang tahanan yang tidak diberikan izin untuk mengikuti prosesi pemakaman orang tuanya.
Badan Pengurus PBHI Sulsel, Adi Kusuma , dalam rilisnya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Palopo yang enggan memberikan ijin kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk melihat jenazah ayahnya, dinilai tidak menafikkan hak anak yang berhadapan dengan hukum serta dinilai mengabaikan sisi-sisi kemanusiaan. Hal tersebut berdasarkan asas kepentingan terbaik bagu anak yang tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 11 tahun 2012.
“sepengetahuan kami, dengan ketidak hadiran Kapolres di wilayah hukumnya bukan berarti dalam keadaan urgent wakapolres tidak dapat mengambil keputusan dan kami meyakini kapolres sebelum meninggalkan wilayah hukumnya sudah pasti telah berkoordinasi dengan bawahannya.” Kata Badan Pengurus PBHI Sulsel, Adi Kusuma dalam rilisnya, Jumat (8/12/2017).
PBHI menilai alasan yang dikeluarkan oleh Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo yang mengatakan tidak dapat mengeluarkan izin dengan alasan Kapolres tidak berada ditempat sebagai bentuk ketakutan yang sangat berlebihan,
Lanjut Adi Kusuma bahwa, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Anak yang ancamannya dibawah 7 tahun Pihak kepolisian wajib mengupayakan Diversi Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai bentuk implementasi dari asas restorative justice, dan anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini AP (15) wajib didampingi Penasihat Hukum Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tujuan hukum itu adalah keadilan dan kemanfaatan hukum, meskipun disisi lain memang ada juga kepastian hukum disitu dari sisi normatifnya. Sehingga kami menilai polresta palopo mengabaikan kedua tujuan hukum tersebut diatas. ” katanya
Maka dari itu, menurutnya pihaknya mendesak Kapolda Sulsel harus segera mengevaluasi kinerja jajaran Polres Palopo, sebagai langkah reformasi pada tubuh internal institusi pengayom masyarakat itu.
“Kapolda sulsel harus segera mengevaluasi kinerja Jajaran Polres Palopo dengan harapan semangat reformasi di internal institusi kepolisian menjadi nyata dan dapat dirasakan masyarakat,” kunci Adi.(Amran / Effendy)


















