CYBERPARE.COM, PAREPARE – Diberitakan sebelumnya terkait salah seorang tenaga honorer Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare yang melanggar protokol kesehatan.
Dimana tenaga honorer tersebut terlihat berkendara di Jalan Agussalim, Kota Parepare, Selasa (2/3/2021) sore kemarin tidak menggunakan masker.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Parepare, Aswin mengatakan, jika yang bersangkutan, yang merupakan stafnya itu sudah berikan sanksi.
“Setelah kami koordinasikan, yang bersangkutan telah kami beri sanksi berupa denda. Kami juga tekankan kepada yang bersangkutan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker setiap berkendara. Karena itu sangat membahayakan bagi dirinya, begitu pun orang disekitarnya,” jelasnya.
Dia pun berharap kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, dia juga telah menekankan kepada bawahan lainnya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi, begitu pun kepada pegawai lainnya agar disiplin mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Parepare,” pungkasnya. (AU)


















