banner 728x250

Pekan Ini, Kasus Rastra Parepare Dilimpah ke PN

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Parepare melalui program pembagian beras sejahtera (rastra) tahun 2018, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.

Rencananya, pekan ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melimpahkan berkas perkara yang melibatkan Walikota Parepare nonaktif, Taufan Pawe (TP) ini, ke Pengadilan Negeri Parepare.

“Satu atau dua hari kedepan berkas perkaranya (rastra) akan kami (Kejari) limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil SH, MH, saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan tuntutan kasus money politik, di Kantor Pengadilan Negeri Parepare, Selasa malam (5/6/2018).

Berkas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilukada Parepare tahun 2018 yang melibatkan Petahana Taufan Pawe (TP) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaaksaan alias berkas P21.

“Minggu lalu dilakukan penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Sentra Gakkumdu ke JPU, dan kita (JPU) sudah terima lengkap,” kata Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.

Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare menyerahkan ke Kepolisian atas laporan salah seorang warga, Abdul Rasak Arsyad.

Adapun Jeratan Hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp.6 Juta. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *