NUNUKAN, CYBERPARE.Com, — Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil membekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dan perampokan dengan kekerasan (Curas), di perairan Sei Lancang, Kecamatan Nunukan Selatan. Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan senjata api.
Waka Polres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, S. Sos, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada laporan dari warga yang menjadi korban pencurian pada saat itu. Dari laporan masyarakat, anggota Polres Nunukan kemudian melakukan pengejaran di daerah perairan Semangkadu. Dari pengejaran itu ditemukan 3 orang pelaku, Jumat (28/06/2019).
“Dari hasil interogasi bahwa benar telah melakukan pencurian dua mesin speed boat 15 pk. Pelaku pencurian adalah Jamaludin alias Jamal, 27 tahun, warga Kelurahan Nunukan Selatan, tidak memiliki pekerjaan.
Tersangka pelaku ini, memiliki senjata tajam tanpa izin. Selain itu, Jumain alias bapak Gaul, 62 tahun. warga Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Dia juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Serta pelaku ketiga, Irwan alias Iwan
warga Kelurahan Mansapa yang juga tidak memiliki pekerjaan. “Ketiga pelaku nemiliki senjata tajam tanpa izin,” unkap Waka Polres.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Imam, saat mereka melakukan pencurian mesin speed boat 15 pk, mereka selalu membawa senjata api rakitan beserta amunisinya. Senjata tersebut, digunakan pelaku untuk menodong korbannya.
“Menggunakan senjata api untuk menodong korban atau saksi yang melihatnya. Para pelaku dapat dilumpuhkan dengan menyerahkan harta benda mereka,” ujarnya.
Ditambahkan, saat korban bersama 3 orang rekannya memanen rumput laut pada saat itu datanglah pelaku dengan menggunakan perahu tempel dengan muka tertutup topeng yang menghampiri korban dengan menodongkan senjata api rakitan miliknya.
Pelaku lantas meminta kepada korban untuk melepaskan mesin korban dari perahu dan meminta untuk menyerahkan harta benda berharga lainnya.
Barang bukti yang diamankan di Polres Nunukan, dua pucuk senjata api rakitan jenis penabur, 5 butir amunisi, dua mesin speed boat 15 pk, 4 unit handphone (hp), satu lembar sebo dan tiga barang kecil.
Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pencurian yang didahului dan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang atau termasuk untuk mempersiapkan atau mempermudah pencarian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicuri, pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Anto/pcl/cyberpare).


















