CYBERPARE.COM, PAREPARE — Perkara setubuh anak di bawah umur yang berusia tujuh tahun, dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah putus di Pengadilan Negeri (PN).
Dimana terpidana yakni Matius Lariang (50), merupakan petugas jaga atau satpam sekolah dasar di tempat korbannya menuntut ilmu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf d.
“Kita tuntut hukuman maksimal yaitu 15 tahun, namun PN putus 12 tahun pidana,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Idil menjelaskan, pelaku (Matius) melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu kepada korbannya.
“Jadi korbannya ini sebut saja namanya Mawar (7), merupakan tetangga tempat pelaku bekerja jadi satpam. Kejadiannya hari libur, pelaku membujuk korbannya dengan uang Rp2 ribu. Karena masih kecil dan tak tahu apa-apa, korban hanya bisa pasrah,” jelasnya. (Ad)


















