banner 728x250

Pemda Pasangkayu, Sosialisasi Perpres 88 2017 

banner 120x600
banner 468x60

PASANGKAYU, Cyberpare.com — Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasang Kayu Sosialisasikan Peraturan President No.88 2017 Tentang Penyelesaikan Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan untuk penyedian sumber tanah objek reforman agraria Kab.Matra Sulawesi Barat.

Dahlan, Kordinator acara mengatakan, ada 11.000 Hektoare, Tanah yang ada di Mamuju Utara akan dikeluarkan penguasaan tanah sesuai mekanisme yang ada.dari empat Kelurahan, yaitu Baras,.Pasangkayu, Bambolomotu dan Martajaya di antaranya 59 Desa.

Terpisah, Hasbi Askar Mengatakan  penyelesaian tanah  masyarakat yang dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai dari ketentuan, ada kerateria,kawasan pemukiman, lahan garapan, untuk di keluarkan izin sesuai aturan penguasaan dan pemamfaatan diatas 20 tahun sesuai kebijakan DPRD Matra.

Apabila di dapat tanah kawasan hutan yang digarap warga tepat dalam kawasan hutan, maka tanah yang di kuasai masyarakat, tidak akan di keluarkan izin sesuai peraturan Presiden No 88 2017.tetapi ada kebijakan Pemerintah untuk masyarakat menggarap tanah kawasaan hutan,tetapi bukan hak miliknya,tetapi milik negara.ujar hasbi.(Tomy / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *