PAREPARE, Cyberpare.com — Sejumlah pemerhati lingkungan hidup yang ada di Kota Parepare, warning seluruh calon legislatif (Caleg) baik DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota yang berani bertindak “nakal” dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon.
Peringatan ini disampaikan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare, H. Syamsul Latanro.
“Kita imbau seluruh Caleg, agar mematuhi regulasi peraturan daerah yang mengatur tentang lingkungan hidup. Jangan ada Caleg yang memasang APK di pohon,” ujarnya, Senin (15/10/2018).
Selain itu, Ia meminta panitia pengawas pemilu (Panwaslu) melek melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Caleg yang terbukti melanggar regulasi pemasangan APK tersebut.
“Kita telah siapkan tim khusus dari LMP, yang bertugas memantau bila ada Caleg berani merusak lingkungan dengan memasang APK di pohon. Kami ikut serta menjaga dan mewujudkan lingkungan hidup yang lestari,” katanya.
Pelaksanaan kampanye dan sosialisasi alat peraga, kata dia, merupakan momentum yang tepat untuk mengambil bagian dalam memberikan dharma bhakti bagi Bangsa dan Negara.
Senada disampaikan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare, Bahtiar Syarifuddin. Menurutnya, menjaga lingkungan hidup telah tertuang dalam peraturan Walikota Parepare, nomor 44 tahun 2016, tentang wajib tanam dan wajib asuh pohon pasal 49 huruf (f)
“Terhadap pohon yang merupakan komponen utama Ruang Terbuka Hijau, setiap orang, kelompok atau badan/lembaga dilarang : memasang atau menempatkan baliho, spanduk atau gambar, baik untuk kepentingan ucapan selamat, tanda peringatan atau pemberitahuan atas peristiwa tertentu, kampanye maupun untuk kepentingan lain,” jelas dia. (*)


















