CYBERPARE COM,PAREPARE-Lelang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan waktu proses hanya 12 hari kerja menuai sorotan. Dengan anggaran miliaran rupiah, proses ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerhati, Andi Ilham, menyatakan bahwa Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021) menetapkan tahapan dan jangka waktu minimal untuk memastikan prinsip efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun, waktu 12 hari kerja untuk seluruh proses lelang proyek bernilai miliaran sangat tidak realistis,Kata Andi Ilham, Selasa, 16 Desember 2025.
Lanjut dia, Proses tender normal meliputi pengumuman, pendaftaran, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi, dan penetapan pemenang, yang biasanya memakan waktu lebih dari 12 hari kerja. Tender cepat memiliki kriteria khusus dan waktu proses paling cepat 3 hari kerja, namun total waktu tetap lebih panjang.
Lelang di akhir tahun seringkali diawasi ketat karena tekanan untuk menyelesaikan penyerapan anggaran, sehingga mempersempit waktu lelang bisa menjadi indikasi pelanggaran prosedur.
Kesimpulannya, waktu 12 hari kerja untuk lelang proyek bernilai miliaran sangat tidak realistis dan berpotensi melanggar prosedur, yang dapat menyebabkan lelang dinyatakan gagal atau tidak sah.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa, Aswin Syam, mengatakan bahwa proses pengadaan tetap sesuai tahapan dan jadwal sesuai ketentuan.
“Dari sisi waktu pelaksanaan pekerjaan memang kasip, tetapi berdasarkan pertimbangan/justifikasi dari pihak konsultan dan dinas terkait masih memungkinkan untuk dilaksanakan.
Dari PBJ tidak mungkin menghalangi karena semua kembali ke dinas terkaitnya,” ujarnya.(*)


















