PAREPARE, Cyberpare.com — Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Imigrasi Klas II Parepare sepakat melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pekerja migran Indonesia non prosudural, serta tindak pidana perdagangan orang di Kota Parepare.
Ini disampaikan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe saat membuka kegiatan tersebut, di ruang pola kantor Sekertariat Kota Parepare, Rabu (17/10/2018). Turut hadir sejumlah pejabat dan pimpinan dari kantor dirjen kementerian hukum dan HAM hadir.
Pada kesempatan itu, Taufan Pawe mengapresiasi program Imigrasi terkait pencegahan perdagangan orang, dimana membutuhkan pelibatan semua pihak.
“Pemkot menyadari terkait penanganan migran ini. Karena itu kami terus berfikir memperkuat kerja sama dengan penegak hukum. Arus globalisasi tenaga kerja, tidak dapat dibendung. Namun yang prosedural itulah yang membutuhkan pelibatan kita semua,” katanya.
Taufan mengaku, sepakat mendukung mencegah dan menindaki persolan tenaga migran.
“Tidak akan terjadi persoalan hukum dan politik jika ada proteksi, seluruh pihak mesti bertanggungjawab. Kita harus mampu melakukan tindakan langkah prefentif, sehingga tujuan terwujud mengenai persoalan migran ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Imam Suyudi, berharap ada peningkatan fungsi koordinasi antar lembaga, khususnya di penanganan di wilayah otoritas pelabuhan.
“Ini diskusi panel dengan para narasumber. Kita semua terlibat disini dalam hal penanganan yang ada dalam materi,” jelasnya. (di)


















