CYBERPARE.COM, PAREPARE, – Pihak Pemerintah Kota Parepare diminta ketegasannya untuk melakukan penindakan terhadap gudang-gudang pemilik toko yang beroeprasi di dalam kota.
Dari sekian gudang yang ada didalam kota salah satunya gudang milik “Surya Mandiri” yang terletak di Jalan Abdul kadir dan Agussalim yang dijadikan tempat penyimpangan Bahan bangunan.
Hal ini dijelaskan Ketua Pekat Indonesia Bersatu, Nurtiati Syam meminta kepada Pemkot Parepare melalui satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) Selaku instansi penegakan Perda Untuk menindak tegas kedua gudang milik Surya Mandiri itu dan tidak mengabaikan Peraturan Daerah (perda) Nomor 16 tahun 2018 tentang pergudangan. “Sudah sangat jelas terdapat pada Pasal 6 ayat 1 dan 2, tidak ada lagi gudang yang dibolehkan beroprasi di dalam kota,” ujarnya, Selasa ( 7/42020).
Menurutnya, aturan tentang pergudangan yang tertuang di Perda harus dilaksanakan dalam artian tidak ada lagi gudang yang beroperasi didalam kota. Namun faktanya malah semakin bertambah dan tidak sesuai dengan harapan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan malah diabaikan .
Sementara, pemilik toko Surya Mandiri yang akrab disapa Afu saat dikonfirmasi tentang gudang miliknya yang berada didalam kota, dia mengatakan sebaiknya pemerintah kota menyiapkan lahan untuk pergudangan agar bisa kita tempati jika memang ada pelarangan. (*).


















