PASANGKAYU,Cyberpare.com — Pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jum at 20 Juli 2018 pagi tadi, melakukan Pemusnaham Narang bukti Kejahatan, khususnya Perkara Pidana Umum,
Pesmusnaan barang bukti kejahatan yang terjadi di 2016 – 2018 bagi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incract).
Kegiatan Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejaksaan, dihadiri Wakil bupati Pasangkayu H.Saal, Kapolres Matra AKBP. Made Ary Pradana, Dandim 1427 .dan sejumlah Perwakilan unsur Organisasi Perangkat Daerah Lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju utara Imanuel Rudy Pailang SH, MH mengatakan pemusnaan Barang bukti sengaja mengundang setiap pejabat Kepolisian,TNI,Pemda ,Pengadilan dan para undangan ,tujuannya untuk transparansi dan juga akuntabilitas dalam penanganan perkara ini ,karena Kejaksaan tidak berdiri sendiri didalam proses penanganan Pidana, walaupun Kejaksaan atau penuntut umum exsecutor satu – satunya untuk memusnakan barang bukti ini.
Adapun barang bukti yang dimusnakan antaranya 213.6029 gram nakortika jenis sabu- sabu, 807 butir THD/boje, Senjata Api rakitan, parang, badik, tombak, tangki semprot, pakaian ,celana, pelor dan sejumlah BB kejahatan lainnya
Rudy Pailang mengatakan, proses Exsecusi satu mata rantai yang terakhir tindak pidana,dalam pasal 46 ayat 2 pasal 194 kitab hukum acara pidana,perlu diketahui hasil exsecusi pada hari ini bukan kerja Kejaksaan sendiri tetapi kerja sama kita bersama.agar semua melihat bawah kejaksaan transperansi dalam pemusnaan barang bukti, terangnya. (Tomy / Effendy)


















