CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sidang kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, terdakwa Kaharuddin dan Iksan, kembali digelar esok. Selasa, 14/1/2020.
Pada sidang lanjutan besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau kota Parepare dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat rumah sakit Andi Makkasau Parepare.
Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kaharuddin dan Iksan Ishak, Rahmat S Lulung mengatakan, sangat menyayangkan Wali Kota Parepare tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi korban waktu lalu.
“Bagaimana kami dapat menggali dampak pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami korban pelapor (Wali Kota Parepare red-), jika JPU hanya membacakan keterangan BAP korban ?, Makanya kami sangat keberatan jika Saksi dr Yamin dan Taifiqqurahman dan H. Hamzah tidak dihadirkan dalam persidangan,” tegasnya
Diketahui, sidang pada Kamis, 9/1/2020 lalu, telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Parepare. Wali Kota Parepare hanya hadir dengan surat kesaksian. (uk)


















