banner 728x250

Penetapan Pemenang Pilkada Ditunda, KPU Tunggu Hasil MK 

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Parepare 2018. Permohonan PHP tersebut diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Hal itu berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), pengajuan permohonan PHP dengan nomor tanda terima:2/PAN/PHP-KOT/2018, pokok perkara: Perselisihan hasil pemilihan Walikota Parepare tahun 2018, pemohon: DR Ir H Achmad Faisal Andi Sapada, dan Asriady Samad, A.Md. tertanggal 6 Juli 2018, pukul 14.29 WIB. Sedangkan termohon adalah KPU Parepare.

Pengajuan permohonan PHP Pilkada Parepare juga dibenarkan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah yang dihubungi, malam tadi. “Sudah ada pengajuan permohonan penyelesaian hasil Pilkada untuk Parepare di MK,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sehubungan dengan dilakukannya rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pilwalkot Parepare 2018. Rabu, 4 Juli 2018 di Media Center KPU Parepare, maka dengan ini disampaikan  tata cara, proses dan tahapannya.

Dijelaskannya, Untuk tahapan tanpa ada permohonan PHP, maka, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 bahwa penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan PHP dilaksanakan setelah MK  mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam buku register perkara, jelasnya.

“Jadi untuk sementara waktu, Penetaoan hasil Pemenangan Pilkada, Ditunda, menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konatitusi, dan kita masih menunggu hasilnya” terang Nurnahdyah.(Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *