banner 728x250

Pengedar Obat Ilegal di Luwu Dibekuk Polisi  

banner 120x600
banner 468x60

LUWU TIMUR, Cyberpare.com —  Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan Kamis Siang (22/1/2018)  berhasil menangkap empat pemuda tersangka pengedar obat obatan ilegal  yang kerap beraksi di Luwu Timur.

Keempat tersangka tersebut masing masing Al, MY, MI  dan MA. Keempat tersangka diamankan di dua tempat yakni Kecamatan Mangkutana dan Kecamatan Malili.

Dari tangan tersangka  Polisi mengamankan ratusan butir obat jenis PCC,  somadril,  Ketokonazole, Grathazone  dan sejumlah obat ilegal lainnya,  selain itu Polisi juga mengamankan hand phone  pelaku.

Kapolres Luwu Timur  AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan, ratusan obat ilegal tersebut sangat berbahaya dan peredarannya tidak sembarangan.

Kapolres Luwu Timur mengimbau warga agar melakukan pengontrolan setiap warga dengan beredarnya obat obatan ilegal yang marak saat ini.

“ Penggunaan obat terlarang ini bisa membuat orang lain terancam, selain keluarga kita jadi korban, orang lainpun bisa jadi korban, untuk itu kami mengimbau mengajak warga, keluarga tolong dikontrol pergaulannya, penggunaannya dan peredarannya,” ucapnya.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *