LUWU TIMUR, Cyberpare.com — Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan Kamis Siang (22/1/2018) berhasil menangkap empat pemuda tersangka pengedar obat obatan ilegal yang kerap beraksi di Luwu Timur.
Keempat tersangka tersebut masing masing Al, MY, MI dan MA. Keempat tersangka diamankan di dua tempat yakni Kecamatan Mangkutana dan Kecamatan Malili.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan ratusan butir obat jenis PCC, somadril, Ketokonazole, Grathazone dan sejumlah obat ilegal lainnya, selain itu Polisi juga mengamankan hand phone pelaku.
Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan, ratusan obat ilegal tersebut sangat berbahaya dan peredarannya tidak sembarangan.
Kapolres Luwu Timur mengimbau warga agar melakukan pengontrolan setiap warga dengan beredarnya obat obatan ilegal yang marak saat ini.
“ Penggunaan obat terlarang ini bisa membuat orang lain terancam, selain keluarga kita jadi korban, orang lainpun bisa jadi korban, untuk itu kami mengimbau mengajak warga, keluarga tolong dikontrol pergaulannya, penggunaannya dan peredarannya,” ucapnya.(Amran / Effendy)


















