PAREPARE, Cyberpare.Com — Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam,melakukan penandatangana nota kesepahaman bersama Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, di ruang rapat Paripurna DPRD, Kota Parepare, Selasa (23/02/2018).
Kata Rahmat, Penggunaan Pagu indikatif wilayah tidak boleh dibawa lagi ke tingkat kecamatan, dan tidak boleh lagi diutak-atik data penerima yang telah disepakati di tingkat kelurahan.
“ Penggunaan Pagu Indikatif, Jangan diganggu, termasuk tidak boleh digugat oleh DPRD,” Kata Rahmat Sjamsu Alam.
Rahmat berharap, agar pihak Kelurahan transparan dalam merealisasikan program-program yang menjadi kebutuhan warga, dengan memanfaatkan anggaran pagu indikatif tersebut.
“ Untuk transparansi, pihak Kelurahan diminta membuat daftar penerima dan alamat yang bersangkutan, lalu ditempel dipapan pengumuman Kelurahan, supaya kesannya tidak ada lagi sistem coret-mencoret atau intervensi. “ Harap Rahmat.
Transparansi penggunaan Pagu Indikatif ini, juga akan mendukung Perda Keterbukaan Informasi Publik yang telah kita tetapkan agar semuanya transparan dan Jelas ke Masyarakat. (Din)


















