banner 728x250

Pengembang Langgar UU PPLH, Pemkot Dinilai  Lakukan Pembiaran

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM, — Perumahan Griya Permata Sari yang berlokasi di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan sampai saat ini disinyalir belum memiliki izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sejumlah pengembang selama ini, melaksanakan pembangunan perumahan sementara mereka belum memiliki izin. Padahal pengembang harus memiliki sejumlah Izin sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi yakni izin dampak linkungan dan Izin Mendirikan Bangunan.Perizinan inilah yang tidak dimiliki Developer Perumahan Griya Permatasari padahal sudah berjalan lama perumahan yang dibangun di sekitar penjernihan Air PDAM.Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare Anwar Amir yang dihubungi melalui pesan WhatsApp saat masih menjabat Kabid Tata Ruang Dinas PUPR menjelaskan, jika sudah berapa kali turun melakukan pengawas lapangan untuk menghentikan namun mereka tak hiraukan,” ujarnya, Senin (27/5/2019)Anwar menilai kedua pengembang perumahan tersebut, terlalu nekat dan nakal.Sementara Henrawan Ramli, SE .MH salah satu pakar Hukum di bidang Lingkungan menyebutkan, pengembang yang tidak mengantongi izin lingkungan maka kegiatan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.Dijelaskan, pada pasal 109 menyebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan, dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun atau denda minimal Rp 1 M dan maksimal Rp 3 M.Henra menegaskan, tidak ada alasan pengembang tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana yang diatur pada pasal di atas. Kemudian pemerintah dalam hal ini, DLH Kota Parepare harus menghentikan kegiatan tersebut.Dikatakan, apabila kegiatan terlaksana maka kegiatan tersebut, harus dihentikan sementara dan pengelolah menyusun dokumen pengganti, tetapi tidak menghilangkan sanksi pidana sesuai yang diatur UU.Menurut Henra, apabila DLH tidak melakukan fungsinya maka kepala Dinas dan kepala bidang penaatan kota parepare, dianggap telah melakukan pembiaran. (pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *