Editor : Ardiansyah
PAREPARE, Cyberpare.Com — Pengurusan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat proses laju pembangunan di daerah santer menjadi topik hangat di berbagai diskusi baik para praktisi, akademisi, pelaku konstruksi maupun aktivis tentang dugaan adanya pungutan yang sering diistilahkan sebagai “fee proyek”.
Ketua LSM Indonesia Care Andi Ilham angkat bicara perihal besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer dari pusat ke Kota Parepare diduga kuat tergantung hasil lobi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) di pusat.
“Apakah memang betul anggaran ini memerlukan biaya pengurusan di tingkat pusat? Contohnya DAK (Dana Alokasi Khusus),” ucap Ilham, Kamis (7/9).
Dia menyebut, sederet kasus tangkap tangan oleh pihak lembaga anti rasuah di negeri ini, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring sejumlah politikus dan pejabat tinggi di beberapa kementerian, menjadi bukti kerawanan praktek suap-menyuap terkait kepengurusan di pusat, tidak terkecuali kepengurusan dana transfer ke daerah Kabupaten/Kota.
Olehnya itu, dia berharap, agar KPK dan Polri serta Kejaksaan melakukan supervisi terkait usulan anggaran dari berbagai daerah termasuk Kota Parepare. Terlebih, kata dia, pencairan anggaran rutin di lingkup Pemkot Parepare saat ini molor lantaran diduga kuat terjadi devisit keuangan di Kasda, termasuk serapan APBD yang hingga September 2017 diduga masih sangat minim.
“Adanya praktek “uang pelicin” dan mafia anggaran yang sering dilakukan oleh oknum yang gentayangan di beberapa kementerian tidak justru merusak kondisi keuangan negeri ini. Mengenai peruntukan anggaran yang diusulkan daerah harus disupervisi dikarenakan sering terjadi overlap yang terjadi diberbagai tahapan,”
Menurutnya, hal ini dimaksudkan sebagai upaya preventif guna membendung para oknum pejabat nakal serta para kroninya melakukan perilaku melawan hukum, baik itu pungli ataupun KKN.
“Apapun istilahnya yang berkembang di masyarakat, suatu hal yang sering terjadi di Kota Parepare adalah ketika waktu pengurusan berkas pencairan, beberapa pejabat tidak ada ditempat sehingga sangat menyulitkan para pelaku usaha konstruksi yang akan mencairkan anggaran mereka dan bahkan seringkali rekanan ataupun pihak OPD yang melakukan pengurusan pencairan anggaran rutin kantor harus menelan pil pahit ketika mendengar isu kondisi keuangan (Kasda) sedang kosong,” pungkasnya. (ardi)


















