banner 728x250

Perkara Syafriadi Djaenaf, 10 Advokat Disiapkan Dampingi 

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, Cyberpare.com — Pasca penetapan tersangka Syafriadi Djaenaf mantan Ketua LSM. MAPANKAN yang kini sebagai Ketua JOIN Kabupaten Gowa. Rencananya akan didampingi 10 Pengacara dari PERADRI

Presiden Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (Peradri),  Bakri Remmang menjelaskan, Perkara yang menimpa ke mantan Ketua LSM MAPANKAN,  Syafriadi Djaenaf tak ada kolerasi dengan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) namun bersangkutan adalah Ketua JOIN maka wajib mendapatkan Advokasi dan pendampingan hukum, kata Bakri Remmang.

Pendampingan hukum ini didasari MoU antara Peradri dan Pengurus DPW JOIN Sulsel hingga kasus yang melilit anggotanya akan menyiapkan 10 advokat dari Peradri.

“Kami akan menunjuk 10 anggota untuk mempelajari kasus ini, ” ujarnya.
Materi tehnis akan dipelajari untuk selanjutnya mengambil langkah hukum,  apakah akan mengajukan praperadilan atau upayah hukum lain, tambah Bakri.

Sementara itu,  Ketua Umun JOIN Pusat,  Budhi Candra meminta agar tidak menyerang JOIN secara kelembagaan atas kasus ini jika ada oknum berani maka kami nekat memenjarakannya termasuk akan membuat perhitungan dengan oknum yang bermain dibelakang pada laporan yang diajukan pengurus DPW JOIN Sulsel.

“Organisasi ini resmi sehingga jangan coba-coba menyepelekannya kami akan lawan, ” ujar instruktur beberapa kegiatan militer ini.(Join / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *