banner 728x250

Peserta PTSL, Keluhkan Piutang BPHTB, BKD : Hanya Berlaku Bagi Lahan Diatas Rp.60 Juta

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Sejumlah Masyarakat Kota Parepare yang merupakan peserta Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Parepare 2017 Lalu. Kini sudah menerima Sertifikat Produk PTSL Awal Februari ini.

Namun dalam dokumen Sertifikat PTSL dari BPN. Setiap peserta PTSL menerima dengan persyaratan menandatangani beberapa lembar dokumen yang ditanda tangani diatas Matrey 6000 dan harus rela distempel Piutang BPHTB yang selama ini menjadi persyaratan pengambilan Sertifikat PTSL meski dikatakan Minim biaya.

Kondisi ini dirasakan Andi Asrida, menurutnya Ia pemegang 4 Sertifikat Peserta PTSL di Wilayah RW I Keluraham Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, Namun Ia menganggap Stempel Piutang Pembayaran BPHTB yang dilakukan pihak BPN. Bersifat sepihak tanpa mensosialisaikan hal ini sebelumnya.

“Kita tidak menolak adanya Piutang pembayaran BPHTB yang disampaikan pihak BPN dalam bentuk Stempel Pemberitahuan dalam lembaran Dokumen Sertifikat PTSL, hanya saja hal ini tidak dosisialisasikan sebelumnya” Terang Asrida.

Hal senada juga ditegaskan Ketua LMP. Kota Parepare H.Syamsul Latanro, menegaskan jika Pemerintah Kota harusnya menjelaskan ke Masyarakat terkait BPHTB yang merupakan kewenangan Pihak Pemerintah Kota, bukan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang terjadi saat ini, stempel Piutang BPHTB tercantum dalam lembaran Dokumen Sertifikat PTSL, Harusnya hal ini dapat dijelaskan maksud dan tujuannya ke Masyarkat, biar Masyarkat merasa tidak dipermainkan, Pembuatan PTSL Minim biaya, namun belakangan jadi mahal biaya” Terang Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare ini.

Terpisah Kepala Badan Keuangan Pemkot.Parepare H.Nasarong SE.M.si. dihubungi siang kemarin, mengakui jika Stempel Piutang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang dilakukan pihak BPN. Dinilainya sepihak, dan tanpa Koordinasi dengan Pihaknya selaku Instansi Pemerintah Kota yang menangani,

“Langkah stempel Piutang BPHTB dari BPN itu sepihak, dan kami belum dikoordinasikan tentang hal ini, namun secara aturan Dalam UU yang mengatur tentang Pajak, BPHTB hanya berlaku pada Bidang / Objek lahan yang nilai transaksinya diatas.Rp.60 Juta (Nilai Pembelian)” terang H.Nasarong.

Lurah Lumpue Ilham A. S.Kom. mengaku juga tidak mengetahui Adanya stempel Pemberitahuan Piutang BPHTB dari Pihak BPN.hanya saja ia berharap kepada Peserta PTSL. Kiranya memperhatikan adanya Perjanjian yang ditanda tangani diatas Matrey 6.000 saat Proses Penerimaan Sertifikat PTSL yang dimaksud, “Kita masih akan Koordinasikan dengan Pihak BPN terkait hal ini” ungkap Lurah Lumpue ini.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare Rahmat Syamsu Alam SH. Terkait hal ini, berencana memanggil pihak BPN dan BKD untuk klarifikasi  adanya biaya BPTHP yang dihutangkan kepenerima sertifkat PTSL yang distempel sepihak BPN.(Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *