Editor : Ardiansyah
MAKASSAR, Cyberpare.Com — DPD Pengembang Indonesia (PI) Sulsel menyatakan siap mendukung penuh pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pembiayaan perumahan itu adalah satu dari 4 program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS ketenagakerjaan. Sebagai bentuk dukungan dan support PI Sulsel bagi peserta BPJS Kesehatan yabg belum memiliki rumah, yakni menyiapkan rumah dengan DP hanya 1 persen.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin membeli rumah cukup membayar uang muka sebesar satu persen dari harga rumah,” jelas Ketua DPD PI Sulsel, Yasser Latief, saat menghadiri Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (3/10/2017).
Dia menuturkan, PI Sulsel siap men-support program ini, dengan menyiapkan rumah serta menawarkannya secara massive kepada kalangan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hadirnya program ini, kata dia, dapat membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan terutama untuk pekerja, serta mencapai target satu juta rumah yang dicanangkan pusat.
Program yang sedianya sudah bergulir sejak awal tahun ini dikerjasamakan antara BPJS Ketenagakerjaan, Bank BTN, dan para pengembang. Terdiri dari empat jenis manfaat, yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR plus Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah 5 persen. Sedangan untuk KPR non-subsidi suku bunga ditetapkan 7 persen.
Sementara bagi pengembang diberikan kredit konstruksi dengan bunga yang lebih rendah dari kredit konstruksi di bank umum.
Sasaran manfaat layanan tambahan perumahan ini terbagi ke dalam dua segmen, yakni segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta dan segmen FLPP dengan gaji kurang dari Rp 5,7 juta.
Selain dihadiri DPD PI Sulsel, acara tersebut juga dihadiri perwakilan asosiasi pengembang lain seperti REI dan Apersi Sulsel, Kepala Kanwil BTN Sulsel Ahmad Chairul, Kepala BTN Makassar Fauziah Yusri, dan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Umardin Lubis.
* Berikut Persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah DP 1 Persen :
1. Telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun.2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
3. Belum memiliki rumah sendiri.
4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.
5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama. (*)


















