CYBERPARE.COM,BARRU,- Tahun 2015 lalu PT.Conch hadir di Kabupaten Barru berinvestasi cukup menghebohkan. Pasalnya, ratusan hektar tanah dibeli dengan harga yang melambung tinggi, tanpa berpikir panjang apa masyarakat mau menjual tanahnya.
Berpegang izin prinsip PT.Conch mulai melakukan kegiatan seenaknya padahal diizin prinsip itu ada puluhan persyaratan yang harus dipenuhi. Tetapi PT.Conch tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud perusahaan ini. Mereka melakukan seenak saja tanpa ada yang melarang. Bahkan selesai Istana dibangun namun tidak ada upaya Pemerintah untuk menahannya.
Akhirnya, masyarakat menempuh jalur hukum dengan mem-PTUN-kan Pemerintah terkait dengan PT.Conch tersebut. Proses hukum itu berjalan hingga kasasi dan Pemerintah selaku tergugat I kalah, tetapi PT.Conch melakukan perlawanan dengan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya PK PT.Conch ditolak juga sehingga perusahaan ini tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun dilokasi itu.
Justru ini, PT.Conch tetap tidak membuatnya jera. Perusahaan tersebut kembali bikin statemen baru dengan melibatkan Lingkungan hidup Provinsi, untuk memulai kembali proses AMDAL,
Hal inilah yang memicu kekecawaan masyarakat hingga sejumlah LSM mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/1/2020) siang .
“Kami menemui bapak Kepala Dinas untuk mempertanyakan surat yang kami kirim terkait penolakan terhadap PT Conch di Barru, apa sudah ditanggapi” ujar warga Barru, Andi Haeruddin yang didampingi ketua LSM harimau bersayap beserta beberapa LSM dan masyarakat yang tergabung mendatangi kantor Lingkungan Hidup
Rencana PT Conch Barru Cement Indonesia memproduksi semen di Barru sudah sangat meresahkan warga. Yang jelas-jelas ditolak sesuai keputusan hukum, sebelumnya perusahaan itu juga sudah ditolak kehadirannya di Kabupaten Maros.
“Saya sebagai salah seorang pemilik lahan tegas menolak kehadiran PT Conch di Barru karena jelas-jelas melanggar sesuai keputusan PK. Untuk apa lagi datang ke Barru,” tegas Andi Haeruddin.
Andi Haeruddin adalah mantan anggota DPRD Barru dua periode.
Menurutnya, warga Barru, terutama pemilik lahan, sepakat menolak kehadiran PT Conch Barru Cement Indonesia. Sebab perusahaan Semen China ini hanya akan merusak lingkungan di Barru.
“Dampaknya sosialnya juga akan sangat berbahaya dan kami minta dinas lingkungan Pemprov Sulsel tidak mengeluarkan Amdal untuk perusahaan tersebut,” kata Andi Haeruddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle akan meminta tanggapan resmi pemerintah provinsi atas rencana tersebut. Alasannya, sebuah kebijakan tidak boleh standar ganda.
“Ini sejak dari awal ada masalah. Rencana awal di Maros tapi tidak berhasil. Sehingga menjadi tanda tanya besar. Jika beberapa waktu yang lalu sudah ditolak di Maros lalu kemudian sekarang pindah ke Barru dan akhirnya bisa diloloskan,” jelas Selle,
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah mengakui perusahaan asal China itu baru menempuh tahap awal dengan pengajuan Amdal. Selanjutnya, Amdal tersebut akan dibahas oleh tim pakar lingkungan kerjasama dengan DPLH. “Jadi pengajuan Amdalnya belum dibahas dan baru konsultasi publik, apakah warga setuju atau tidak setuju,” Hasdullah. (malik).


















