PAREPARE, Cyberpare.com — Ratusan Personil Kepolisian dari Polres Parepare dan Satuan Brimob Parepare. Mengawal 2 lokasi eksekusi di 2 tempat berbeda.
Putusan Eksekusi Pengosongan rumah ini, dilalukan pihak Pengadilan Negeri Parepare dari 2 objek Rumah tinggal dan Rumah kontrakan masing masing dijalan Reformasi Kec.Bacukiki Barat dan Jalan Abu Bakar (sekitar Aspol III) Kec.Bacukiki Barat.
Putusan Eksekusi itu, sebelumnya direncanakan 24 – 26 November lalu, namun karena Saat pihak Pengadilan akan melakukan Eksekusi Pengosongan rumah, namun saat itu, Ada Upaya perlawanan yang dilakukan pihak Pemilik Agunan Tonang Pasennangi, menurunkan 2 Massa Ormas, maka Pihak Pengadilan Negeri Urung melakukan Eksekusi Pengosongan.
Kuasa Hukum Bank BCA Kota Parepare Lenning SH. Di lokasi salah satu objek Eksekusi Pengosongan, mengaku, pihaknya melalui Pengadilan Negeri Parepare, sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Keamanan Negara, tentunya dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, dari itu Kami meminta pengawalan untuk melakukan eksekusi. Kepada 2 objek rumah tinggal, termasuk rumah tinggal Alm.Purnawirawan itu.
“Pelibatan Pihak Keamanan, hanya untuk mengawal, itu untuk menjaga adanya pergerakan massa dari pihak tereksekusi, terkait banyaknya personil, itu kewenagan dari pihak Kepolisian.
Dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini, pihak Kepolisian dipimoin langsung Kapolres Parepare AKBP.Pria Budi S.Ik, ditempat Eksekusi juga terlihat ratusan personil Kepolisian dari Satuan Brimob berseragam Huru hara lengkap dan Anggota TNI.
Kapolres Parepare AKBP.Pria Budi S.Ik, mengaku menurunkan Personil Kepolisian yang berseragam lengkap, untuk memberikan rasa keamanan dilingkungan objek Eksekusi, selain itu untuk menghindari adanya kemungkinan pergerakan massa yang tidak diinginkan, menyusul adanya kemungkinan kelompok Massa yang berupaya menggagalkan eksekusi ini, ungkap AKBP.Pria Budi. (*)


















