CYBERPARE.COM, MAKASSAR — Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan sebanyak 43 pucuk senjata rakitan yang berasal dari home industry senjata api di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selasa, 18/2/2020
Polisi juga mengamankan 3 orang pelaku yang diduga sebagai pembuat senjata api berbagai jenis ini. Ketiga pelaku yakni C.A (39), AI (47), dan DI (42).
Dari 43 pucuk senjata rakitan yang diamankan, 6 diantaranya senjata jenis revolver, selebihnya adalah jenis senapan angin. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan jenis peluru aktif dan 2 mesin untuk membuat senjata yang digunakan para pelaku.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, aksi ini terbongkar saat petugas mendapati adanya pengiriman barang berupa senjata api dari Makassar ke Jakarta melalui paket.
“Awal mula ditemukan barang sebanyak ini baik itu senjata rakitan maupun peluru peluru di hadapan kita adalah pertama ini adalah tempat awalnya di bandara pada saat akan dikirim ke Jakarta melalui paket. Ini ditemukan berdasarkan dengan laporan petugas Bandara Mandai dikoordinasikan disampaikan kepada kita,”katanya
Dari temuan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api tersebut. Polisi menyebut jika produksi senjata api dilakukan di Kabupaten Wajo, kemudian Polisi menuju lokasi dan mengamankan puluhan senjata api berbagai jenis.
“Setelah itu kita kembangkan lagi ke daerah Wajo ternyata di sana memang kelihatannya dulunya orang ini memang pandai besi tukang las sehingga dia mahir membuat seperti ini,” jelas Irjen Pol Mas Guntur Laupe
Produksi senjata api pelaku sendiri dilakukan sejak 2014 lalu. Pelaku disebut telah mengedarkan dan menjual senjata api rakitan miliknya. Polisi juga masih menelusuri ke mana senjata api yang dijual pelaku. Polisi juga mendalami soal dugaan senjata ini dimiliki kelompok tertentu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana ancaman 10 tahun dan seumur hidup. (uk)


















