CYBERPARE.COM, MAKASSAR — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan menegaskan jika pihak kepolisian tidak ada kerjasama dengan jasa pengumpulan utang atau Debt Collection.
Hal tersebut diungkap setelah maraknya dugaan penyalahgunaan aplikasi data kendaraan bermotor milik kepolisian oleh sejumlah kelompok debt collector atau mengatasnamakan dirinya eksternal khususnya di Sulawesi Selatan.
Saat dikonfrimasi, Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Frans Sentoe menegaskan bahwa pihaknya tidak ada kerjasama dengan pihak debt collector atau yang mengatasnamakan dirinya eksnternal.
“Bila ada penyimpangan debt collector laporkan ke Krimum (Reskrimum red-). Dirlantas tidak ada kerjasama dengan debt collector. Kita tidak membuka akses untuk hal tersebut, saya coba tanyakan ke Kasubdit Gakkum, “jelasnya.
Kata Frans Sentoe, debt collector atau eksternal tidak memiliki kewenangan untuk dapat mengakses aplikasi milik kepolisian. “Tidak ada kewenangan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulfan yang coba dimintai tanggapannya via Watshapp, Rabu (13/1/2021), belum memberikan respon.
Ditempat terpisah, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Ardianto Palla meminta aparat kepolisian khususnya Polda Sulawesi Selatan segera melakukan pengusutan.
“Bagaimana bisa kelompok tertentu yang tidak memiliki kewenangan dapat mengakses aplikasi milik Polri untuk kepentingan tertentu, ini perlu diusut termasuk terhadap siapa saja yang melakukan penyalaguna aplikasi tersebut. Kami meminta mereka diproses hukum, termasuk jika ada oknum yang bermain di dalamnya,” tandasnya.
“Kemungkinan hal ini juga yang memicu banyak pengendaraan lalu lintas yang dicegat di jalan oleh orang- orang yang mengatasnama dirinya dari perusahaan pembiayaan, terus melakukan tindakan- tindakan pemaksaan dan bahkan melakukan persampasan kendaraan,” pungkas Ardianto Palla.
Sekedar diketahui, para debt collector atau eksternal, diduga beraksi di jalan raya dengan mencegat kendaraan bermotor incarannya, baik itu roda dua maupun roda empat. Para debt collector atau eksternal lebih dahulu melakukan pelacakan data kendaraan yang sementara melintas dengan menggunakan aplikasi Mata Elang atau populer dengan singkatan matel.
Aplikasi tersebut disandingkan dengan aplikasi tambahan, yakni aplikasi milik Polri, seperti diantaranya E-Tilang Polri dan sejumlah aplikasi lainnya.
Jika plat nomor polisi kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang tertera di data E- Tilang Polri atau data aplikasi Samsat, maka sang debt collector atau eksternal tak segang- segan melakukan pengejaran kendaraan tersebut untuk diperiksa nomor mesinnya, untuk selanjutnya dicocokkan dengan data aplikasi Mata Elang yang merupakan aplikasi mobile data- data kendaraan menunggak cicilan pada perusahaan pembiayaan.
Jika nomor mesin kendaraan yang diperiksa sang collector atau ekternal tersebut masuk atau tertera dalam aplikasi Matel, maka sang debt collector segera menghubungi pihak perusahaan pembiayan tempat kendaraan tersebut melakukan kredit, untuk selanjutnya meminta surat penarikan, termasuk melalui PT atau perusahaan pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan.
Jika sang debt collector berhasil melakukan eksekusi kendaraan, sang debt collector tentunya mendapatkan keuntungan berupa uang melalui biaya tarik atau BT, yang jumlahnya sampai puluhan juta per unit kendaraan. (AU)


















