banner 728x250

Polisi Amankan 9 Pelaku Narkoba, Seorang Diantaranya Mahasiswi 

banner 120x600
banner 468x60

PALU, Cyberpare.com -Kepolisian Resor Kota Palu. Sabtu, 6 Januari lalu mengamankan 9 Pelaku penyalahgunaan Psikotropika jenis Shabu di Jalan Anoa Kec.Palu Selatan Kota Palu. Hingga Senin, siang tadi para pelaku diamankan di Mapolres Palu dan kasusnya dalam proses pengembangan.

Penangkapan 9 orang pelaku Narkoba ini, berawal dari Pengungkapan Regu 2 Raimas Satuan Narkoba Polres Palu, 9 Warga yang diamankan itu antaranya,
Pria YT (39), DH (28)  RL (31) MF (25) DA (20) MT (19 -Mahaaiswi) RB (31) AH (40) MA (25).

Barang Bukti yang ikut diamankan pihak Kepolisian dalam penangkapan ini antara lain,  12 paket shabu  seberat 32.05 gram, uang tunai Rp. 3.145.000, Sebuah  timbangan digital, HP merk Vivo 7, Samsung J1, 2 buah Bong lengkap, 12 buah pireks, 2 sendotan dari pipet plastik, 2 buah  jarum, sebuah korek api, 160 lembar plastik klip kosong dan Hp merk Advance.

Kapolres Palu AKBP. Mujianto S.Ik mengatakan, ke semua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu, dan penagananya masih dilakukan Penyidikan dan Pengembangan.

Penangkapan penyalagunaan Psikotropika ini, dinilai melanggar UU No.35 2009 tentang Narkotika, dengan melanggar pasal Primair 114 (2) tentang Narkotika dan Pasal 112 (2) Subsidier UU No.35 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan amanat UU dan ke 2 pasal diatas, pelaku diancam dengan Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksismum 1/3 dari amanat UU.

Atas pengungkapan ini AKBP Mujianto, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuj bersama-sama memberantas Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang merupakan musuh terbesar bangsa kita, dimana Narkobalah yang dinilai  merusak generasi Penerus Bangsa, harapnya. (**)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *