banner 728x250

Polisi Pinrang, Tangkap Pelaku Curanmor 

banner 120x600
banner 468x60

PINRANG, Cyberpare.com — Rabu, 29 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 wita, kemarin, di Jl. Bulu Manarang Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang Team CRIME-FIGHTERS Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob IPDA Hasmun, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian sepeda motor sejak Juli 2018 lalu.

Sofy (23), tersangka pelaku pencurian y di rumah Jumyati, di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Wt. Sawitto, Pinrang, pada 22 Juli 2017 sekitar jam 24.00 wita. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor;
LP / 467 / XI / 2017 / SPKT / PSSL / Res Pinrang.

Tersangka Sofy, adalah warga Kampung Salopi, Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Kepada Polisi, tersangka mengungkapkan, dalam melakukan aksinya Sofy memang selalu berkeliling khusus mengintai kendaraan yang melengkung kuncinya. Setelah ketemu, melihat situasi sekeliling baru menjalankan aksinya.

Team CRIME-FIGHTERS Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob IPDA Hasmun itu menangkap pelaku karena sebelumnya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di lokasi tempat persembunyiannya, di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya Team bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP.

Pernah mencurian sepeda motor Yamaha FINO yang sedang terparkir di parkiran karaoke AZASI di Jl. Jend. Sudirman, Pinrang bersama dua orang temannya An.Jhn dan Usm. Keduanya masih DPO (daftar pencarian orang).

Ia juga pernah, Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-RIDE di BTN Sawitto Residen Pinrang bersama dengan IMR yang sementara dalam pemgejaran.

Pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT, di dalam rumah korban tepatnya di Lappa lappae Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan rekan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1. Sepeda motor yamaha FINO warna Hitam No. Mesin 1UB019552 No. Rangka MH31UB001CJ019546.

2. Sepeda motor Yamaha MIO GT warna merah hitam No. Mesin 2BJ-289781, No.Rangka MH3BJ001DJ289767. Sesuai LP/ 26/IX/2017/PSSL/ Res Pinrang/ Sek Suppa tgl 24 September 2017 korban Per. ROHANI.

3. Sepeda Motor Yamaha Tipe X-RIDE Warna Hitam Oranye, Nomor Mesin 2BU-150788, Nomor Rangka MH32BU002EJ150781. Sesuai LP / 307 / VIII / 2017 / PSSL / Res Pinrang tgl 07 Agustus 2017 kss Curanmor Pelapor An. APDAL.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut dan mengejar rekan-rekan pelaku yang masih dalam pelariannya. (Hpp / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *