POLMAN, Cyberpare.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polewali Mandar layani 67 jenis perizinan dan sembilan non perizinan.
Kepala DPMPTSP, Suaib Jamaluddin semua Perizinan yang dulu dilakukan OPD terkait saat ini sudah diambil alih PTSP namun tetap memerlukan rekomendasi OPD terkait sebagai OPD tehnis, Ia menyampaikan dengan beralihnya semua perizinan ke PTSP dapat mempercepat proses satu izin,
“Masyrakat mendaftar disini dan juga selesai disini, untuk urusan teknis kami yang teruskan dan disini juga sudah ada sepuluh orang tim tehnis yang terkait dengan perizinan ditempatkan disini” jelasnya siang tadi.
Ia juga menyampaikan, DPMPTSP juga melakukan pengantaran perizinan, penjemputan dan pengantaran di tempat wilayah. Ia juga menjelaskan bahwa layanan PTSP sesuai standar SOP yakni untuk tercepat dua hari dan tertinggi delapan hari namun jika lewat delapan hari akan error dan harus diurus ulang kembali sehingga OPD tehnis harus segera menyelesaikan rekomendasinya agar masyarakat tidak mengulang mengusulkan.jelasnya
Suaib Jamaluddin juga mengatakan bahwa saat ini petugas di PTSP sudah tidak menerima pembayaran izin secara tunai karna masyarakat sudah diarahkan ke Bank Sulselbar yang juga membuka loket di ruangan ini.katanya
Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar mengatakan, dengan diresmikannya ruangan baru DPMPTSP membuat ia lega karena sudah lama menginginkan ruangan yang nyaman bagi masyarakat yang akhirnya di wujudkan diakhir masa jabatannya DPMPTSP, “Dengan layanan seperti ini masyarakat akan nyaman dan tujuannya itu mempermudah masyarakat dalam mengurus izin yang sebelumnya lama saat ini sudah bisa terbit satu jam” terang Bupati Polman.
Tempat pelayanan PTSp yang dulu dan saat ini jauh berbeda, Ruang tunggu di PTSP sudah sangat luas dan tersedia tempat khusus untuk kaum difabel, Bupati menambahkan bahwa PDAM juga akan pindah ke PTSP agar masyarakat bisa melakukan pembayaran di PTSP.(Erwin / Effendy)


















