CYBERPARE.COM,PALU, Kepolisian Polres Kota Palu musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram barang bukti Kg pada Senin (21/12/2020).
Sabu ini merupakan hasil dari penangkapan Polres Palu pada tanggal 27 November 2020 lalu.
Pemusnaha sabu dilakukan di Mako Polres Kota Palu yang dihadiri oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) , Kapolres beserta jajaran pihak Polres Palu.
Pemusnahan kali ini, sama seperti pemusnahan barang bukti sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut dilarutkan pada air mendidih yang disertai dengan campuran deterjen.
Terkait perkembangan kasus ini, Kapolres Kota Palu, AKBP Riza Faisal menjelaskan bahwa, kasus penangkapan sabu sebanyak 19 Kg ini sudah di proses oleh pihak Polres Kota Palu dan dalam waktu dekat ini kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami telah memproses kasus ini dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” tegas AKBP Riza Faisal saat konferensi pers
AKBP Riza Faisal menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar selalu menjauhi narkoba apabila menemukan serta mengetahui peredaran narkoba , diharapkan agar melapor ke Polres atau Polsek terdekat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk selalu menjauhi narkoba dan apabila masyarakat Kota Palu menemukan serta mengetahui peredaran narkotika di wilayah Kota Palu diharapkan agar segera melaporkan hal tersebut ke Polres Kota Palu atau Polsek terdekat,” harap AKBP Riza Faisal.
Diketahui, 1 Kg narkoba jenis sabu bisa dipakai untuk 4 ribu jiwa. Jika dikalkulasi pemusnahan 19 Kg babuk sabu kali ini sama halnya menyelematkan sekitar 76 ribu jiwa warga Kota Palu dan sekitarnya dari bahaya penggunaan barang haram tersebut. (Sukiman)


















