CYBERPARE.COM,PAREPARE- Perkelahian antar pelajar yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu di Kota Parepare diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice di Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare. Proses perdamaian berlangsung Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di lantai II Polres Parepare, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta orang tua masing-masing.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bulu Batu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Perkara melibatkan korban berinisial MF 16, dan terduga pelaku berinisial M 16, yang keduanya masih berstatus pelajar dan teman sekelas.
Penyelesaian dilakukan penyidik pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare dengan mengedepankan restorative justice sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam mediasi, M mengakui kesalahan dan meminta maaf langsung kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa menyimpan dendam. Suasana haru muncul saat orang tua korban menyatakan tidak memiliki rasa sakit hati dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.
Orang tua terduga pelaku juga menghormati sikap keluarga korban. Keduanya bahkan saling berpelukan sebagai tanda persoalan telah berakhir baik-baik.
Proses ini turut dihadiri Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Parepare Andi Asma, serta perwakilan guru SMAN 2 Parepare Musdaningsih. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak sekolah menegaskan akan memberi tindakan tegas jika masih terjadi perkelahian di lingkungan sekolah. Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare menjelaskan restorative justice menekankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta penyelesaian di luar peradilan formal jika memenuhi syarat.
“Fokusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi bagaimana kerugian korban dipulihkan dan hubungan sosial diperbaiki kembali. Langkah ini bertujuan mengurangi konflik, memberi rasa keadilan, membantu pelaku memperbaiki diri, serta menjaga keharmonisan sosial,” jelasnya.(*)


















