CYBERPARE.COM,PAREPARE-Polres Parepare memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Parepare untuk dimintai keterangan terkait proyek Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase tahun anggaran 2023.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Parepare, Abdul Latief, menyebutkan bahwa pihaknya telah didampingi kejaksaan dan menyatakan bahwa masalah terkait denda telah selesai.
Polres Parepare meminta PPK dan PPTK membawa dokumen penting, termasuk Surat Keputusan Penunjukkan dan dokumen lain terkait proyek tersebut.


















