CYBERPARE.COM, PANGKEP — Petugas Kepolisian Polsek Bungoro berhasil membekuk seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar obat terlarang. Sabtu, 21/9/2019
Pelaku bernama, Badri alias Dede (36), yang merupakan warga Kampung Sambung Jawa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Kapolsek Bungoro, AKP Hari Suwita mengatakan, informasi berawal keresahan warga beberapa bulan terakhir ini
“Pelaku berhasil kita amankan di kontrakannya saat sedang melakukan transaksi dengan Saksi inisial AH (16),” terangnya
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukannya obat terlarang yang diduga untuk dijual pelaku.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pihak kami berhasil menemukan sebanyak 315 biji obat-obat daftar “G” dengan pelaku beri nama Jesus,” beber Hari.
Pelaku beserta Saksi dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep
AKP Galigo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (uk/Mcd)


















