CYBERPARE.COM, PANGKEP — Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene bersama dengan Kepala Desa (Kades) Kabba, Nasrullah Salam, lakukan mediasi terhadap warga yang berselisih paham terkait persoalan tanah. Selasa, 19/11/2019
Bhabinkantibmas bersama Kepala Desa Kabba segera menindak lanjuti laporan dengan cara memanggil kedua belah pihak serta saksi-saksi dan dilakukan mediasi di Kantor Desa Kabba.
“Perempuan Sari Ayu binti Jumaing Lakukan pemagaran batas tanah di belakang rumahnya yang berbatas dengan tanah milik Nurhayati Binti Cambae, namun pagar yang dibuat oleh Sari Ayu binti Jumaing ini melewati 50 Cm menyeberang masuk ke tanah milik Nurhayati Binti Cambae.
Sehingga Nurhayati Binti Cambae Keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Kantor Desa Kabba,” jelas Bripka Muh Amir, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene.
Setelah di mediasi, akhirnya terjadi kesepakatan untuk berdamai. Sari Ayu Binti Jumaing telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti kerugian kepada Nurhayati binti Cambae Sebesar Rp 3 juta.
Kemudian Nurhayati binti Cambae ini menyetujui untuk bersedia menerima tebusan ganti rugi dari Sari Ayu binti Jumaing ini sebesar Rp.3 juta.
Sehingga permasalahan kedua belah pihak di anggap sudah selesai dab dibuatkan surat keterangan pernyataan kesepakatan berdamai dan di tanda tangani oleh masing masing pihak serta saksi saksinya dan permasalahan sudah di anggap selesai dengan Damai, Aman dan Nyaman.(Mcd)


















