banner 728x250

Polsek Ujung Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pencurian, Penikaman, Penganiayaan dan Penipuan serta Penggelapan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare menggelar Press Release di Mapolsek Ujung pada Selasa malam kemarin. Rabu, 18/9/2019

Press Release yang dipimpin oleh Kapolsek Ujung, Kompol H. Muhabbar didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung, IPDA Turisno serta jajaran Polsek Ujung dan sejumlah awak media.

Dari empat kasus, satu persatu Kapolsek Ujung menjelaskan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh anggotanya diantaranya,

KASUS PEMBONGKARAN RUMAH

Kasus Pembongkaran rumah, yang mana pelaku bernama Sugianto, bekerja sebagai buruh lepas Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Dari kejahatan pelaku, kami berhasil mengamankan, Beras sekitar 20 liter, Kunci-Kunci (Alat Bengkel), Tape Mobil, Digital Receiver Matrix,” kata H.Muhabbar

KASUS PENIKAMAN

Kasus Penikaman, yang mana pelaku adalah Larange dan Rudi, dari kronologi yang di jelaskan oleh Kapolsek Ujung, berawal pelaku mengunjungi Cafe Ballo yang ada di Lapadde. Kemudian kedua pelaku menolak membayar minuman yang ia pesan dengan jumlah Rp 1 juta.

“Setelah ditagih, pelaku dengan modus ngamuk karena pengaruh minuman (Ballo), kemudian terjadi kericuhan. Salah seorang pelaku yang membawa sebilah badik ukuran kecil itu, melakukan penikaman terhadap pengunjung lainnya, yang mana korbannya adalah Syaril dan Syamsul,”beber pria berpangkat satu bunga tersebut kepada awak media.

KASUS PENGANIAYAAN

Kasus penganiayaan, yang mana pelaku berinisial I.S, melakukan pemukulan terhadap korbannya yang masih dibawah umur, penyebabkan korbannya luka pada pelipis.

“Korban saat itu tengah duduk di pinggir jalan kemudian pelaku datang dan memukul korban menggunakan kunci motor, sehingga korban mengalami luka pada pelipis kanan yang mengakibatkan mata kanan korban terganggu,” jelas Kapolsek Ujung.

KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Kasus penipuan dan penggelapan, yang mana pelaku adalah Aan, dengan modus meminjam motor kepada korban dengan alasan ingin beli minyak thinner.

“Pelaku dengan modus meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli minyak thinner, kemudian motor korban serta STNK dibawa kabur tak dan di gadai Rp 500 ribu,”terang mantan Kasatlantas Polres Parepare.

Barang bukti serta kelima pelaku dari masing-masing kasus tindak pidana, diamankan di Mapolsek Ujung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *