MAKASSAR, Cyberpare.com — Sidang Lanjutan Gugatan Pasangan Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (Fas – As) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar terus berlangsung, sidang dengan Agenda Duplik dihadiri sejumlah Pihak terkait Kamis, 25 Oktober 2018. Namun pekan depan Majelis Hakim mengagendakan baru akam membacakan Putusan Sela, Kamis, 1 November 2018.
Dalam pembacaan Duplik, Pihak Tergugat II intervensi Taufan Pawe dan Pangerang Rahim membacakan jawabannya secara langsung. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Bambang Soebiantoro, SH, MH, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri SH, SIP, MH, dan M Herry Indrawan Pattiraeja, S. SOS. SH. MH.
Terjadi perdebatan cukup panjang antara Para Pihak usai Majelis Hakim mengagendakan Pembacaan Putusan Sela yang rencananya di Agendakan hari Selasa 30 Oktober 2018 sesuai permintaan Penggugat yakni Kuasa Hukum FAS. Yang berujung Majelis Hakim menetapkan Sidang Agenda Pembacaan Putusan Sela pada Kamis, 1 November 2018. “Kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim,” kata Anwar Sadat.
Soal Proses Pelantikan yang dihelat pada akhir Oktober 2018. Dijelaskan Anwar Kementerian Dalam Negeri itu mematuhi Hukum karena Negara Indonesia berazas Hukum.
“Kami berharap Proses pelantikan ditunda pelaksanaannya karena masih berproses hukum di PTUN,”terang Anwar Sadat
Ia menambahkan, Pihaknya menggugat Proses Pemilihan yang bermasalah saat Pemilukada, adapun pelanggaran yang dimasukkan dalam materi gugatan berupa pemilih tambahan tidak memiliki NIK atau Invalid, lalu pembongkaran kotak suara yang telah memiliki rekomendasi Panwas, namun tidak ditindaklanjuti dan sejumlah pelanggaran lainnya.(××)


















