banner 728x250

Ramai di Pemberitaan, Pengusaha Asal Parepare Gugat Ayah Kandungnya Soal Harta

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Ramainya di pemberitaan terkait pengusaha asal Kota Parepare, menggugat ayah kandungnya ini terkait soal harta.

Sidang lanjutan kasus perdata antara anak yang menggugat orangtuanya di Kota Parepare kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare Kelas II. Rabu, 6/11/2019

Sidang yang sudah berlangsung kelima kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, atasnama Lukman Hakim atau paman dari penggugat.

Diketahui, sengketa ini menyangkut pembagian harta warisan di dalam perusahaan, PT Imam Laega Jaya Bersama yang menaungi usaha SPBU di Parepare dan Sidrap.

Ibrahim Mukti menggugat ayah kandungnya H. Abd. Mukti Rachim (82 tahun) terkait meminta hasil pendapatan perusahaan keluarga ini yang menurutnya tidak diberikan.

Dalam akta perusahaan ini (PT Imam Laega Jaya Bersama), ada 7 anak H. Abd. Mukti dan istrinya juga dimasukan. Namun hanya Ibrahim Mukti yang mempermasalahkan dan menggugat orang tua dan 6 saudara lainnya.

Perihal hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara dalam manajemen di perusahaan ini karena hanya banyak mengatakan “lupa” dan tidak tau modal perusahaan hingga pembagian deviden ke penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Moh Rendy, SH, MH menyampaikan hasilnya dia serahkan ke majelis hakim kedepannya.

“Memang dua persepsi ini masalah yah. Tentu ini muncul karena sebab akibat. Secara perasaan mungkin salah (anak gugat orang tua) tapi menyangkut hukum tidak ada perasaan. Dan hasilnya bisa damai,” ucapnya usai sidang.

H. Abd. Mukti (82) hadiri sidang lanjutan sengketa perdata yang dilakukan anak kandungnya, Rabu (6/11). (HS/PM)

Sementara, H. Abd. Mukti usai menghadiri sidang dengan menggunakan kursi roda merasa kecewa yang dilakukan anak kandungnya sendiri, Ibrahim Mukti.

Pasalnya dari usaha yang ia jalankan itu telah banyak membiayai anak-anaknya utamanya Ibrahim Mukti hingga saat ini telah mandiri. Olehnya itu ia hanya ingin kasus ini cepat selesai.

“Anak durhaka. Anak durhaka, anak durhaka. Tidak tau diri. Saya sudah besarkan, sekolahkan, kasi menikah dan kasi SPBU,” kata H. Abd. Mukti saat diwawancara wartawan diatas kursi rodanya usai sidang.

Lebih jauh, perusahaan itu dibuat untuk menunjang usaha SPBU-nya baik di Soreang Parepare dan Sidrap. Saat membuat akta di notaris, ia memasukan ke tujuh anaknya didalam perusahaan.

“Saya masukan semua karena tanggungjawab orangtua. Tapi sudah dikasi, masih menuntut. Saya tidak ampuni,” katanya.

Saat membuat aktenotaris perusahaan memang ada penyertaan modal bagi nama-nama yang dimaksud. Namun kata H. Abd Mukti, semuanya sebatas formalitas.

“Jadi saham hanya modal. Tidak adaji dia yang masukan modal. Karena untuk pertamina ini saya buatkan. Tapi tidak disangka,” paparnya terseduh.

Sidang akan kembali digelar pada 13 November mendatang di PN Parepare dengan agenda permintaan penggugat untuk menghadirkan notaris pembuat akta dan tanggapan kuasa hukum penggugat sebelum akan diputuskan hasilnya. (uk)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *